Hukum Pakaian Panjang Bagi Wanita

بسم الله الرحمن الرحيم

Sesungguhnya segala puji hanya milik Allah, kami memuji-Nya, memohon pertolongan dan ampunan kepada-Nya, kami berlindung kepada Allah dari kejahatan diri-diri kami dan kejelekan amal perbuatan kami, barangsiapa yang Allah beri petunjuk, maka tidak ada yang dapat menyesatkannya, dan barangsiapa yang Allah sesatkan, maka tidak ada yang dapat memberinya petunjuk, aku bersaksi bahwasannya tidak ada sesembahan yang berhak diibadahi dengan benar kecuali Allah saja, tidak ada sekutu baginya, dan aku bersaksi bahwasannya Nabi Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.

Kajian oleh ustadz Arif Ardiansyah, Lc (05 Agustus 2019)

Hukum Pakaian Panjang Bagi Wanita

Pakaian berfungsi untuk menutup aurat nya dan tidak membentuk, islam mewajibkan atas wanita untuk menutup aurat sampai ujung kakinya.

jika berjalan di tempat-tempat kotor, dengan pakaian panjang maka bagaimanakah hukum nya?

 

Dari seorang ibu putra Ibrahim bin Abdurrahman bin ‘Auf bahwa ia pernah bertanya kepada Ummu Salamah istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘Sesungguhnya aku adalah seorang perempuan yang biasa memanjangkan (ukuran) pakaianku dan (kadang-kadang) aku berjalan di tempat kotor?’ maka Jawab Ummu Salamah, bahwa Nabi pernah bersabda, “Tanah selanjutnya menjadi pembersihnya.” (HR. Ibnu Majah, Imam Malik dan Tirmidzi. Hadits shahih)

Islam memuliakan dan menghormati wanita, dengan hukum islam wanita muslimah menjaga aurat dan akhlaqnya.

Dengan berbagai aturannya, laki-laki dan perempuan sama. Seperti dalam segi ibadah dan pahala, tapi, tentu ada sedikit perbedaan.

 

Seperti hukum sholat yang wajib berubah menjadi haram bagi wanita haid, sebaliknya hukum tersebut tetap wajib bagi laki-laki, dan sebagainya.

 

Diriwayatkan dari ‘Abdullah bin ‘Umar radhiallahu’anhuma, ia berkata: “Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

(( مَنْ جَرَّ ثَوْبَهُ خُيَلاَءَ لَمْ يَنْظُرِ اللهُ إِلَيْهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ.))

“Barangsiapa menjulurkan pakaiannya karena sombong maka Allah tidak akan melihatnya di hari Kiamat kelak.”

Hukum memanjang pakaian diatas khusus bagi laki-laki.

Bagaimana batasan Aurat Wanita

Batas aurat wanita diketahui yaitu seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

 

Terdapat khilaf antara ulama tentang batasan aurat ini,

Ulama Hanafi, Maliki dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan telapak tangan. Sedangkan ulama Hambali salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i berpendapat bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat termasuk wajah dan telapak tangan.

Telah diketahui bahwa wajib hukumnya bagi wanita untuk menutup auratnya. Dan kaki termasuk bagian dari aurat yang harus ditutup.

Dari Ibnu Umar ia berkata, “Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda, ‘Siapa yang memanjangkan pakaiannya (hingga melewati mata kaki) karena sombong, maka Allah tidak akan melihat kepadanya di hari kiamat. ” Maka Ummu Salamah pun bertanya, “Lantas bagaimana yang harus diperbuat oleh para wanita terhadap ujung-ujung pakaian mereka? ” Nabi صلى الله عليه وسلم menjawab, “Hendaknya mereka memanjangkannya sejengkal. ” Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu telapak kaki mereka akan terlihat (ketika sedang berjalan). ” Beliau صلى الله عليه وسلم pun bersabda, “Kalau demikian, panjangkanlah sehasta dan tidak boleh lebih dari itu. ” (HR. Tirmidzi no. 1731 dan An-Nasai no. 5336)

Faedah dari hadist di atas:

 

1. Banyak hadist dari istri rasulullah yang dinukilkan langsung dari nabi ﷺ. Istri-istri Nabi menjadi perantara untuk menyebar luaskan hadist Nabiﷺ kepada kaum muslimin.

 

2.Aturan berpakaian wanita yaitu panjang, dan menutupi mata kaki.

 

3. Wajib hukumnya menutup mata kaki, maka wajib untuk menutup bagian tubuh lain nya seperti tangan, dan tubuhnya.

Wajibnya menutup aurat dan mengingatkan sesama muslim, khususnya wanita agar terhindar dari siksa api neraka.

Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Aku diperlihatkan di surga. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah kaum fakir. Lalu aku diperlihatkan neraka. Aku melihat kebanyakan penghuninya adalah para wanita.” (HR. Bukhari, 3241 dan Muslim, 2737)

 

 

Ciri-ciri wanita penghuni neraka

 

Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda,

“Dan wanita yang berpakaian namun telanjang, mereka berjalan miring dan berlenggak-lenggok seperti punuk onta. Mereka tidak masuk surga dan tidak mencium baunya walaupun baunya tercium dari jarak sekian dan sekian” (HR. Muslim no. 2128).

 

Suara wanita bukanlah aurat, karena Aisyah radillahu’anha menjawab pertanyaan para sahabat. Jika suara tersebut mendayu-dayu maka hukum nya menjadi aurat.

 

Resume oleh Ustadzah Fahira Yasmin

Edit oleh Ustadzah Hijri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.